KEBONHARJO, PERHUTANI (06/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menggelar sosialisasi larangan berburu satwa liar bersama para pesanggem dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di petak 57 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tuder, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tuder, pada Selasa (05/08).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwa liar, khususnya yang dilindungi. Sosialisasi dihadiri Kepala BKPH Tuder beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), serta pengurus dari beberapa LMDH, antara lain Dharma Wana Raharja (Desa Wonokerto), Giri Wana Sakti (Desa Tahunan), Jati Mulyo (Desa Jinanten), dan Jati Santoso (Desa Tengger). Pesanggem yang menggarap lahan di wilayah BKPH Tuder juga turut hadir.
Administratur KPH Kebonharjo melalui Kepala Sub Seksi K3L, Lilik Sutrisno, menyampaikan bahwa sosialisasi larangan perburuan ini rutin dilakukan oleh petugas di lapangan. “Berdasarkan hasil pendataan, terdapat setidaknya 37 jenis satwa yang wajib dilindungi di kawasan hutan KPH Kebonharjo, yang terdiri dari jenis aves (burung), mamalia, dan reptil,” jelasnya.
Untuk jenis burung, antara lain ditemukan alap-alap, elang hitam, merak hijau, rangkong badak, sesap madu gunung, hingga blibis. Sementara dari kelompok mamalia, di antaranya adalah kucing hutan (macan gareng), bajing terbang, kera ekor panjang, jelarang, trenggiling, lutung, dan kijang. Adapun satwa reptil yang dilindungi meliputi biawak dan ular hijau.
Salah satu pengurus LMDH Jati Santoso, Mujiono, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan Perhutani dalam menjaga kelestarian satwa. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
“Upaya konservasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Perhutani semata, tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh stakeholder dan masyarakat demi keberlanjutan ekosistem hutan,” tegas Mujiono. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025