PEFI, PERHUTANI (27/08/2025) | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perhutani bersama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM), Pusat Perencanaan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan Gelar kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanenan Hutan Tahap IV Sesi V Tahun 2025, Senin (27/08)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu Perhutani Forestry Institute (PeFI) mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2025, dihadiri oleh Kepala Perhutani Forestry Institute secara online, Wakil Kepala Perhutani Forestry Institute, Kepala Departemen Learning Center, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perhutani, Asesor Kompetensi, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan SDM Non Aparatur Kementerian Kehutanan, Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian Kehutanan, Analisis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian Kehutanan serta 19 peserta Uji Kompetensi.
Dalam sambutannya Kepala Perhutani Forestry Institute, Moch. Farid Januardi turut menjelaskan sekilas tentang Perhutani Forestry Institute, yang merupakan Lembaga Pendidikan dan pelatihan sekaligus Penelitian dan Riset di lingkup Perhutani. Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan tata kelola yang ditetapkan sesuai standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Selain itu pelaksanaan secara sukarela sesuai standar hutan lestari dengan skema Forest Stewardship Council (FSC), dan juga diperlukan pengembangan kompetensi yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN. PeFI sendiri memiliki tanggungjawab dalam pengembangan kompetensi SDM, melalui Learning Center terutama LSP Perhutani. Secara rutin, PeFI telah melaksanakan kegiatan pelatihan yang sifatnya meningkatkan kompetensi SDM serta penyegaran tenaga teknis demi memelihara kompetensi pekerja lapangan.
“Kami yakin dalam pengelolaan hutan lestari, kinerja unggul bergantung pada sistem dan kompetensi yang unggul pula. Kami selalu mengikuti perkembangan dan tantangan seperti perubahan regulasi maupun proses bisnis, sehingga sangat diperlukan adaptasi terhadap tenaga teknis. Maka dari kunjungan Kementerian Kehutanan kali ini, kami berharap mendapat masukan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Uji Kompetensi kedepannya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan SDM Non Aparatur, Anis Susanti Aliati dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan dalam hal ini Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberikan dukungan kepada LSP Perhutani berupa penambahan ruang lingkup, perpanjangan lisensi dan registrasi skema. Saat ini sudah ada enam belas skema yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perhutani, dua belas skema untuk Ganis PH dan empat skema kluster : bidang inventarisasi tegakan hutan, penyadapan getah pinus, pembuatan tanaman jati, dan persemaian vegetatif.
“Sertifikasi registrasi yang sudah diperoleh LSP Perhutani merupakan garansi atau jaminan serta menjadi legalitas bahwa skema yang sudah dimiliki, selain terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), juga sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan selaku instansi pembina teknis,” ungkapnya. (Kom-PHT/PeFI/Ma)
Editor : KDY
Copyright©2025