JAKARTA, PERHUTANI (15/12/2015) | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meluncurkan sistem Online pencetakan Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) didampingi Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Pratama, Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan Perum Perhutani Heru Siswanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwanto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Panel Kayu Indonesia di Manggala Wanabhakti Jakarta, Selasa (15/12).
Pemerintah mengagendakan membangun sitem tatakelola hutan lestari secara transparan dan berkelanjutan pada 2016. Salah satu langkahnya yakni meluncurkan implementasi Sitem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dalam jaringan secara penuh, berlaku bagi semua pelaku usaha kayu hutan di 1 Januari 2016.
“Apa yang ditampilkan SIPUHH merupakan jawaban mengakhiri ekonomi biaya tinggi sektor kehutanan yang harus dikahiri. SIPUHH ini didesain sangat baik dalam menyambut sistem kerja yang transparan, terbuka, dan bisa dipahami semua pemangku kepentingan,” demikian Siti Nurbaya Bakar saat dalam sambutannya.
Kayu yang ditebang memiliki barcode memuat informasi spesifik kayu, sehingga terdeteksi dari mana posisi asal kayu. Kayu juga memiliki label dan lembar dokumen yang secara otomatis langsung masuk ke dalam sistem dan terlaporkan ke unit yang berkepentingan. Unit tersebut misalnya Kementerian Keuangan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KLHK, Dinas Kehutanan, termasuk pihak Kepolisian.
“Jadi selama kayu didistribusikan, tidak usah lagi diperiksa di jalanan sama polisi, atau oleh oknum yang minta pungli, karena sudah jelas lokasinya” tegas Menteri KLH.
KLHK tidak akan berhenti di implementasi SIPUHH, sebab sejumlah kajian masih akan dilakukan juga pengawasan di bidang penanaman atau kontrol rotasi tebang dan tanam oleh perusahaan. Ini merupakan bukti nyata komitmen tata kelola hutan lestari dengan sistem transparansi.
Sistem ini akan memangkas birokrasi percetakan Penata Usahaan Hasil Hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak karena dilakukan dengan self Assesment dan berbasis Tenologi Informasi. Selama ini sistem penata usahaan hasil hutan dilakukan manual, dan banyak terjadi kebocoran. Dengan sistem online ini disamping bisa menghilangkan kebocoran, pelaku usaha sektor kehutanan akan dimudahkan karena Informasi, Produksi, Perdagangan Kayu, dan Penerimaan Negara disajikan secara online. Dan para stake holder bisa melapor dan menyetor ke bank yang ditunjuk. Sistem ini tidak bisa dimanipulasi karena memakai aplikasi khusus dan hanya bisa dirubah oleh yang punya otoritas.
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkoneksi dengan Sistem Penerimaan Negara Secara Online (SIMPONI) akan diberlakukan mulai o1 Januari 2016 mendatang. (Kom-PHT/release/rd)
copyright©2015