MOJOKERTO, legalitas Kayu@2014 copyPERHUTANI (20/11) – Kayu jati dan rimba produksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK). Dengan sertifikasi tersebut, kayu bulat produksi Perhutani Mojokerto bisa dijual ke mancanegara.

Sertifikat bernomor 052-35/EQC-VLK/V/2013 dengan predikat lulus memenuhi tersebut diserahkan pimpinan Divre Jawa Timur kepada Administratur Mojokerto, Agus Sarwedi dalam suatu rapat evaluasi kinerja sampai dengan Oktober 2014 dan prognosa sampai dengan Desember 2014 yang diselenggarakan di kantor Graha Perum Perhutani Divre Jatim, Rabu kemarin.

Indikator penilaian memenuhi tersebut secara bisnis bisa berpengaruh langsung terhadap penjualan kayu jati yang ada di wilayah Kerja Perhutani Mojokerto karena dengan standart tersebut pangsa pasar kayu akan terbuka lebar, di Asia maupun Eropa, dan bisa mendongkrak penjualan kayu jati.

Verifikasi legalitas kayu Perhutani Mojokerto dilakukan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) PT Equality Indonesia, dengan sejumlah aspek belum lama berselang.

Nilai akhir verifikasi legalitas kayu mendapat predikat lulus sehingga berhak diberikan sertifikat verifikasi legalitas kayu (VLK). Kayu Jati Perhutani Mojokerto tersebut dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu.

‘’Pencapaian standart tersebut bukanlah hal yang gampang, perlu kerjasama internal dan para pihak dimana KPH Mojokerto mampu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu”, ujar suami Entit Hariyanti di ruang kerjanya, Kamis, 20 Nopember 2014.

Agus Sarwedi menjelaskan pengelolaan hutan secara lestari saat ini menjadi fokus semua pihak, termasuk KPH Mojokerto. Pengelolaan hutan lestari secara langsung akan berpengaruh pula terhadap keseimbangan lingkungan.

Lebih lanjut Agus Sarwedi; pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menerap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tujuannya antara lain untuk mengawasi proses produksi pada setiap pelaku usaha kehutanan yang mempunyai industri kayu, baik oleh perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan maupun pada hutan rakyat.

Perum Perhutani KPH Mojokerto sebagai salah satu pengelola hutan jati seluas 31.918,40 hektar yang terletak di Kabupaten Lamongan seluas 24.168,0 hektar, sebagian wilayah Kabupaten Mojokerto seluas 3.956,5 hektar dan Kabupaten Jombang seluas 3.793,9 hektar tersebut juga mendapat perlakuan yang sama dalam hal verifikasi legalitas kayu.

Kawasan hutan Perhutani KPH Mojokerto merupakan hutan produksi seluas 31.657,5 hektar dan sisanya masuk hutan lindung seluas 252,9 hektar.

Prinsip kelestarian ini intinya ada kegiatan penanaman, pemeliharaan. Ada juga kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu Jati. Menurutnya kaidah terkait dengan VLK telah dipenuhi. Kaidah tersebut di antaranya kepastian areal dan hak pemanfaatan, sistem dan prosedur penebangan yang sah, keabsahan perdagangan atau pemindahtanganan kayu bulat.

Selain itu juga pemenuhan aspek lingkungan dan sosial terkait dengan penebangan dan pemenuhan terhadap peraturan tenaga kerja serta regulasi yang ada. (Kom PHT Mjk / Eko Eswe)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2014