BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (17/03/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Madyo Laras selaku mitra pengelola menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan wisata Curug Gomblang pada Selasa (17/03) di kantor Perhutani KPH Banyumas Timur. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam penguatan tata kelola wisata alam berbasis kawasan hutan produksi.
Curug Gomblang merupakan destinasi wisata alam yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Lokasi ini masuk dalam wilayah kelola Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Barat. Air terjun ini dikenal memiliki ketinggian sekitar 50 meter dengan aliran air yang jernih. Daya tarik utamanya adalah panorama lembah hijau, jalur trekking yang menantang tetapi ramah pemula, serta spot foto dengan latar tebing dan hutan pinus. Selama trekking, pengunjung bisa menikmati suara burung, bunyi aliran sungai kecil, dan pepohonan hijau yang menyegarkan. Pada musim tertentu, debit air meningkat dan menciptakan pemandangan yang lebih dramatis.
Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Yayan Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pengelolaan wisata yang tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tetap mengacu pada prinsip kelestarian hutan.
“PKS ini bukan sekadar legalitas. Ini menjadi dasar pengelolaan yang jelas. Perhutani ingin wisata berjalan, tetapi fungsi hutan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Madyo Laras, Mahmud, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalankan kesepakatan. Pihaknya akan melakukan penataan fasilitas, peningkatan layanan pengunjung, serta penguatan promosi wisata.
“Kami akan fokus pada perbaikan akses, kebersihan, dan keamanan. Potensi Curug Gomblang sangat besar. Kami ingin menjadikannya tujuan wisata unggulan di Banyumas,” katanya.
Dalam PKS tersebut diatur sejumlah poin penting, antara lain hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengelolaan, serta pembagian peran dalam operasional wisata. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan LMDH dan pelaku usaha lokal.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan tanpa mengabaikan aspek konservasi. Perhutani menegaskan bahwa setiap aktivitas wisata tetap berada dalam koridor perlindungan kawasan hutan. (Kom-PHT/Byt/Mei)