PROBOLINGGO, PERHUTANI (10/07/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo khususnya wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi, melakukan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan komunitas pemerhati lingkungan Koala, melalui pendekatan Perjanjian Kerjasama (PKS), Probolinggo, Sabtu (08/07).

Administratur Perhutani Probolinggo melalui Yayan Harianto Kepala Seksisi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) menyampaikan, bahwa dengan edukasi melalui sistem PKS ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan untuk bekerjasama agroforestry atau dalam bentuk lainnya, supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaatan kawasan hutan semakin paham, katanya.

“PKS ini adalah wujud dari kesepakatan kedua pihak antara Perhutani dengan LMDH atau masyarakat. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan signifikan karena harus diketahui Asper, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan LMDH sama-sama mengetahui dan memantau, dengan konsep tidak mengubah fungsi kelestarian hutan,” jelas Yayan.

“Pengguna kawasan hutan harus diikat dengan PKS sesuai peraturan yang diterbitkan Perhutani yang  menguntungkan ke-dua pihak, yang sudah lama dikenal dengan sebutan simbiosis mutualisme, tambah Yayan.

Sementara itu, Abdul Hamid Perwakilan Komunitas pemerhati lingkungan Koala wilayah Krucil mengatakan, bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang penggunaan kawasan dengan sistem PKS tersebut, masyarakat Bermi paham akan peraturan yang ada di Perhutani. Sehingga masyaarakat merasa aman dalam memanfaatkan kawasan hutan serta tahu, akan hak dan kewajibannya, tuturnya. (KOM-PHT/Pbo/Fek)

Editor : Uan
Copyright © 2023