GUNDIH, PERHUTANI (07/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih menggelar sosialisasi program agroforestry guna meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cindhe Laras, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (06/01).

Administratur KPH Gundih melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gundih, Gudel, menyampaikan bahwa pemanfaatan sumber daya hutan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin agar hasil dari hutan ini menjadi berkah bagi semua pihak. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya penyetoran PNBP dan bagi hasil kepada Perhutani sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujarnya, didampingi Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Krai, Joko Purwanto.

Gudel menambahkan bahwa skema agroforestry, yakni sistem budidaya tanaman kehutanan yang dikombinasikan dengan tanaman pertanian, merupakan solusi strategis untuk mengoptimalkan kawasan hutan. Tujuannya tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga melalui pengawasan yang intensif.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak fungsi utama hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Cindhe Laras, Suwadi, menyambut positif program kemitraan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Perhutani yang memberikan akses pemanfaatan lahan kepada masyarakat Desa Bandungharjo untuk bercocok tanam di kawasan hutan.

Menurutnya, para petani hutan menyadari adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai timbal balik atas pemanfaatan lahan negara.

“Karena kami telah menerima hak untuk mengelola lahan, sudah sewajarnya kami memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran PNBP dan pembagian hasil agroforestry sesuai isi perjanjian,” katanya.

Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri
Copyright © 2026