CEPU, PERHUTANI (26/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanah Djawatan Kehutanan (DK) kepada masyarakat Desa Biting Kabupaten Blora, bertempat di Pendapa Balai Desa Biting pada Senin (26/05).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Sarana dan Prasarana, Opset, dan IT didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, serta Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ledok Pujiyanto. Hadir pula Kepala Desa Biting serta masyarakat Desa Biting.

Administratur KPH Cepu melalui KSS Sarpra, Opset, dan IT, Yetti Triastuti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan perusahaan, khususnya dari sektor hasil hutan bukan kayu (HHBK).

“Perhutani KPH Cepu melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tanah DK dengan masyarakat Desa Biting sebagai bentuk sinergi untuk meningkatkan potensi ekonomi bersama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, KSS Pengembangan Bisnis, Ninik Margiyanti, menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan tidak hanya bersumber dari produksi kayu, namun juga dapat ditingkatkan melalui kerja sama pengelolaan aset nonkayu seperti tanah DK.

“Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dengan sistem business to business, sesuai ketentuan Perum Perhutani, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan monitoring serta evaluasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Biting, Ngatino, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Cepu atas pelaksanaan sosialisasi dan pemberian izin pemanfaatan tanah DK. “Saya berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Desa Biting dapat mengembangkan usaha secara lebih lancar dan berkelanjutan,” ujarnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2025