jagungMADIUN, PERHUTANI (14/4)  |  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun memberikan kelonggaran Pemanfaatan Lahan dibawah tegakan dengan Pola Kemitraan Kehutanan melalui   Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Lahan Di bawah Tegakan (PLDT), tanaman kayu putih untuk tanaman pangan kepada 15 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di 15 Desa, 4 Kecamatan dalam wilayah BKPH Sukun KPH Madiun.

Hutan yang dikerjasamakan untuk tanaman jagung seluas 2.931,43 Ha, terdiri dari 193 anak petak dengan jumlah penggarap 7.362 orang.

Administratur Perhutani Madiun,  Widhi Tjahjanto menyatakan Sistem  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) telah dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Desa Hutan, selain pendapatan dari hasil sharing pungutan Daun Kayu Putih (DKP) setiap tahunnya, anggota LMDH dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan tanaman Kayu Putih dengan menanam palawija seperti jagung.

Hasil panen jagung hutan Madiun rata-rata 5.5 Ton kering pipil. Apabila harga lokal rata-rata Rp. 2.700,- per kilogram maka pendapatan rata-rata Rp.14.850.000,- perkg. (Kom-PHT/Mdn/Yudi).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015