MADIUN, PERHUTANI (17/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama tim dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) II Madiun serta Perangkat Desa Wonorejo dan Kebonagung melaksanakan kegiatan pengecekan batas kawasan hutan Perhutani dengan area tambang pasir galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Kamis siang (17/7).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penyerobotan lahan secara illegal akibat penambangan pasir karena lokasi galian C berbatasan langsung dengan kawasan hutan tepatnya Petak 9A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wates, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Caruban. Meningkatnya aktivitas tambang yang sejalan dengan risiko bergesernya batas hutan menjadi perhatian serius dari Perhutani KPH Madiun sebagai pengelola kawasan.
Tim gabungan Perhutani KPH Madiun yang terjun ke lapangan terdiri dari KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Adehika Intan S.S. Putri, KSS Pengembangan Bisnis Sukadi, Asper/KBKPH Caruban A. Fauzan, KRPH Wates Yanuar. Turut serta tim pengukuran dari PHW II Madiun, Kepala Desa Wonorejo Altrian Selvian Aditya, perangkat desa, dan perwakilan dari pengelola Galian C.
Pengecekan dilakukan dengan metode pengukuran langsung di lapangan, penentuan koordinat batas dengan alat GPS, dan verifikasi terhadap peta kawasan hutan. Fokus utama adalah memastikan batas kawasan hutan tetap utuh dan tidak diganggu oleh aktivitas penambangan yang dirasa telah semakin mendekat ke area hutan.
Administratur/KKPH Madiun, Panca Putra M. Sihite di tempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif KPH Madiun untuk menjaga kawasan hutan yang dekat dengan Aktivitas penambangan pasir. Ia menegaskan akan terus melakukan monitoring terhadap wilayah yang tersebut termasuk telah menghentikan sementara Aktivitas tambang pada sisi tersebut karena telah sampai pada titik perbatasan Kawasan.
“Saya mendapat laporan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, memang tidak ditemukan pelanggaran batas Kawasan Hutan secara langsung, namun posisi galian sudah sangat mendekati Kawasan kami. Tentunya ini menjadi perhatian khusus agar jangan terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ungkapnya.
Perwakilan dari tim pengukuran PHW II Madiun, Slamet Harijadi, menyampaikan bahwa hasil cek lapangan menunjukkan bahwa jarak antara kawasan hutan dengan area tambang memang sudah sangat dekat.
“Kami sudah mengambil titik koordinat secara langsung, termasuk di pal batas yang masih ada, dan mencocokkannya dengan peta melalui aplikasi. Secara teknis, galian memang tidak melewati batas hingga masuk kawasan, tetapi hanya tinggal beberapa meter lagi,” ungkapnya.
Kepala Desa Wonorejo, Altrian Selvian Aditya berterima kasih atas respon Perhutani terhadap keresahan warganya dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Perhutani.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pelestarian hutan. Kami hanya berharap ada kebijaksanaan untuk menyiasati galian agar tidak longsor dan membahayakan nyawa pekerja maupun warga yang melintas mengingat kontur galian yang curam,” singkatnya.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, tim gabungan menandatangani Berita Acara sebagai bukti dan dokumentasi resmi. Dokumen tersebut juga menjadi dasar atau rujukan pengambilan kebijakan KPH Madiun kedepannya terhadap lokasi tersebut. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2025