MADIUN, PERHUTANI (10/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlangsung selama enam hari di wilayah kerja Perhutani KPH Madiun yang berada pada Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (9/10).
Dalam kegiatan tersebut, Perhutani KPH Madiun diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bondrang, Aruna Edi Mukaris, yang menjadi satu-satunya peserta dari unsur Perhutani. Selain Perhutani, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Solo, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Surabaya, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Pacitan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, serta Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Ditempat terpisah Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menyatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, menjadi wujud sinergi antara instansi kehutanan di tingkat pusat dan daerah, bersama pemerintah Kabupaten Ponorogo, dalam memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.
“Perhutani mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai izin dan tetap menjaga fungsi ekologisnya. Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur strategis dan kelestarian lingkungan,” ujarnya
Dia menambahkan, bahwa monitoring lapangan bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi fisik batas kawasan, kesesuaian penggunaan lahan, serta dampak lingkungan dan sosial ekonomi di sekitar area pembangunan, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bapperida Kabupaten Ponorogo, Eko Murnianto, selaku perwakilan pemegang PPKH, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, khususnya Perhutani KPH Madiun dan tim teknis kehutanan.
“Pembangunan Waduk Bendo merupakan proyek vital bagi masyarakat Ponorogo. Kami sangat mengapresiasi peran Perhutani dan seluruh tim yang memastikan kegiatan ini berjalan sesuai aturan, sehingga manfaat waduk dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” tuturnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan PPKH Waduk Bendo dapat berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan, serta menjadi contoh sinergi nyata antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan.
Kegiatan Monev ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Menteri, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran, perpanjangan, atau pengakhiran izin. Berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Monev yang dikoordinir oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta melakukan evaluasi terhadap PPKH sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 729/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Waduk Bendo seluas 48,28 hektare. Lokasi tersebut mencakup Petak 97, 101, 102, 104, 106, dan 117 di RPH Bondrang, Sawoo, dan Centong, yang termasuk dalam BKPH Bondrang dan Pulung, wilayah kerja KPH Madiun. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2025