RANDUBLATUNG, PERHUTANI (23/02/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung dan Polres Blora, melakukan patroli gabungan dalam rangka upaya pengamanan hutan. Dalam kegiatan tersebut, berhasil menyita barang bukti 18 batang kayu jati hasil hutan tanpa dokumen resmi, Selasa (21/02).

Patroli gabungan Perhutani dan Polres Blora diikuti oleh Kepala Seksi Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Divisi Regional Jateng Sugeng Bowo Leksono, Wakil Administratur KPH Randublatung Utara Agus Kusnandar, Polmob KPH Randublatung dan anggota Polres Blora.

Administratur KPH Randublatung melalui Wakil Administratur Randublatung Utara Agus Kusnandar mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan gangguan keamanan hutan. “Dan meningkatkan kondusifitas di wilayah hutan KPH Randublatung,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora melalui Kanit Tipider Ipda Budi Santoso mengatakan bahwa tersangka illegal logging dijerat Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b PERPU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Kom-PHT/Rdb/Set)

Editor : Aas

Copyright©2023