CEPU, PERHUTANI (29/08/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro Kecil (Non PUMK) senilai Rp14.000.000 kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tunggak Semi, Desa Temenggeng, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (28/08).

Bantuan berupa pemeriksaan dan pengobatan gratis ini diserahkan langsung oleh Administratur KPH Cepu, kepada Ketua LMDH Tunggak Semi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Sub Utara, Kepala Seksi (Kasi) Madya Keuangan, Umum, dan IT, Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH), Kepala Sub Seksi (KSS) Keuangan, Perpajakan, TJSL dan Manajemen Risiko (MR), KSS Kemitraan Produktif, serta pendamping LMDH KPH Cepu.

Administratur KPH Cepu, Mustopo, menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/09/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL. Dalam aturan tersebut, setiap BUMN berkewajiban melakukan koordinasi antar-stakeholder untuk menyusun dan memetakan program TJSL Non PUMK.

“Masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan utama bagi perusahaan. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, Perhutani menjalankan berbagai program sebagai bentuk tanggung jawab sosial, salah satunya dengan memberikan bantuan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi warga kurang mampu di Desa Temenggeng,” jelasnya.

Ketua LMDH Tunggak Semi, Zaenal Arifin, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Perhutani terhadap kesehatan warga desa. Di perubahan cuaca pada musim pancaroba, banyak sekali warga yang mengeluhkan sakit, sehingga program pemeriksaan dan pengobatan gratis ini sangat diharapkan bisa membantu warga kurang mampu.

“Kami sebagai mitra Perhutani sangat bangga dan berterima kasih dengan apa yang dilakukan Perhutani dalam membantu warga kurang mampu di wilayah kami,” ungkapnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2025