KEDU UTARA, PERHUTANI (19/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada para penggarap hutan Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, yang masuk kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenjuran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Campurejo pada Jumat (16/01) dengan tujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah lereng Gunung Prau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Temanggung, Kepala BKPH Candiroto, Kepala RPH Kenjuran beserta jajaran mandor, Pemerintah Desa Campurejo, Bhabinkamtibmas Polsek Tretep, Babinsa Tretep, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Safinah Rimba Abadi, serta para penggarap hutan Desa Campurejo.
Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto, Joko Supriyanto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegasan terhadap larangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Ia mengungkapkan bahwa petugas Perhutani masih menemukan pelanggaran di lapangan, antara lain perempelan pohon, pengolahan tanah dengan cara dicangkul, serta penanaman tanaman semusim di dalam kawasan hutan.
“Perhutani mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LMDH dan para penggarap, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya secara arif sesuai aturan,” tegas Joko Supriyanto.
Ia juga menekankan bahwa penanaman tanaman semusim dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan hutan akibat kebutuhan sinar matahari dan pengolahan tanah secara masif.
Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan dalam sambutannya menyampaikan kekecewaannya atas adanya informasi kerusakan hutan di wilayah Gunung Prau, khususnya Desa Campurejo. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hutan serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Pemerintah Kabupaten Temanggung mendukung penuh langkah Perhutani dalam upaya reboisasi, pelarangan tanaman semusim, serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati juga memerintahkan agar dilakukan pendataan ulang seluruh penggarap hutan, pembentukan kepengurusan baru LMDH Safinah Rimba Abadi, serta pelaksanaan reboisasi bersama yang direncanakan pada 22 Januari 2026. Tanaman semusim yang sudah terlanjur ditanam diberikan kesempatan satu musim panen, setelah itu tidak diperbolehkan lagi.
Dalam sesi diskusi, Perhutani menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti herbisida jenis B3, dilarang di kawasan hutan. Adapun tanaman yang diperbolehkan adalah tanaman berkayu dan buah-buahan, seperti kopi, jambu, alpukat, dan jeruk. Selain itu, sistem tumpangsari juga tidak diperbolehkan di kawasan hutan.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa masyarakat penggarap hutan berkomitmen menjaga kelestarian hutan, mendukung kegiatan reboisasi, serta mematuhi seluruh aturan pemanfaatan kawasan hutan yang berlaku.
Perhutani menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas dan memanfaatkan kawasan hutan selama dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui skema kemitraan kehutanan, Perhutani mendorong keterlibatan aktif masyarakat sekitar kawasan hutan dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)
Editor: Tri
Copyright © 2026