_160904031609-838CEPU, PERHUTANI (31/12/2016) | Batas kawasan hutan dan lahan masyarakat adalah batas kepemilikan yang bisa menimbulkan sengketa apabila tidak dikelola dengan baik meskipun patok batas hutan ada ditempatnya.  Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu baru-baru ini melakukan pemetaan partisipatif bersama warga desa Kalen, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora di lahan yang berbatasan dengan hutan dan desa tersebut.
Kepala Desa Kalen, Jidro mengatakan bahwa kegiatan pemetaan partisipatif ini karena warga desa Kalen tidak ingin ada masalah dengan Perhutani dalam menentukan batas tanah hak milik khususnya yang berbatasan dengan wilayah hutan.
“Ada lebih dari 50 KK warga Desa Kalen yang tanahnya berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kami bekerjasama dengan Perhutani untuk bersama-sama melakukan pemetaan partisipatif supaya nanti sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” kata Jidro
Perhutani KPH Cepu mengapresiasi kesadaran masyarakat dan perangkat desa Kalen melakukan pengukuran tanah milik mereka yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan bersama Perhutani untuk dibuat Berita Acara Tata Batas (BATB) Partisipatif.  Dengan mekanisme BATB Partisipatif seperti ini masalah sengketa dapat dihindari dan masyarakat dapat mengelola lahan miliknya dengan aman. (Kom-PHT/Cpu/Ed).
Editor: Soe
Copyright©2016