BANYUWANGI SELATAN,PERHUTANI (31/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama  dan instansi terkait melakukan pendampingan Supervisi Tata Batas Tanah Masyarakat Dalam Kawasan Hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (30/01).

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui Kepala Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (HKA KP), Didik Nurcahyo, menyampaikan pada prinsipnya pihaknya mendukung giat supervisi hasil Penataan batas areal TMKH untuk perimkasaan hasil penataan batas yang dilakukan oleh Masyarakat dsn pancer dengan menggandeng konsultan/rekanan dalam pelaksanaan giat penataan batas guna memastikan posisi pal batas yang terpasang sesuai dengan tittik koordinat yang diusukan panitai TMKH ke Menhut dan kami berharap panitia TMKH agar betul-betul lakukan turut serta menyaksikan dan memastikan lokasi pal tersebut.

Sementara itu, Camat Pesanggaran, Didik Eko Wibowo, menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan kerja sama antara Pemkab. Banyuwangi, BPKHTL XI Jogja, Dishut Jatim, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Camat Pesangaran dan pihak terkait lainya, untuk terlaksananya giat Supervisi tata batas yang dilaksanakan mulai tanggal 28-30 Janurai 2026 sebagai tindaklanjut hasil penataan batas sekaligus cek kondisi pal dan pemasangan papan pengumuman area TMKH guna terbitnya penetapan batas/BATP untuk terbitnya SK Penetapan Pelepasan Kawasan hutan dari proses TMKH dapat berlajan lancar.

Di tempat yang sama, Supervisor Tata Batas BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, M. Dwijo Saputro, menjelaskan bahwa supervisi dilakukan sebagai pengecekan lapangan untuk memastikan pemancangan pal batas telah sesuai dengan ketentuan, karena hal ini menjadi acuan untuk penetapan batas yang tertuang dalam BATB untuk TMKH masy dsn Pancer dan kami berharap semua pihak untuk tetap bersinergi dan sepakat serta bekerjasama implementasinya secara bersama-sama dan stakeholder lainya guna ciptakan kondusifitas kawasan hutan sampai terbitnya Penetapan batas/BATB dan menuju Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menhut dapat segera terwujud yang didambakan masyarakat sejak lama yakni kepastian ha katas tanah berupa sertifikat. (Kom PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2026