BLORA, PERHUTANI (25/03/2025) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tanaman tebu tahun 2024 menggunakan skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yang dilaksanakan di dua BKPH yaitu BKPH Kalisari dan BKPH Nglawungan, Selasa (25/03).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Blora, Kepala Seksi (Kasi) PSDH, Kasi PPB, segenap Kepala BKPH, Ketua LMDH dan KTH yang mendapat persetujuan kerjasama. Dalam perjanjian kerja sama tersebut ada 5 LMDH dan 1 KTH yang mendapatkan persetujuan kerjasama dengan skema KKP sebanyak 11 petak dengan keluasan 76,75 ha.

Administratur KPH Blora, Yeni Ernaningsih dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya persetujuan kerja sama ini, diharapkan segenap pihak untuk saling berkomitmen terkait dengan hak dan kewajiban yang sudah  disepakati bersama yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Perhutani berharap dari hasil kerjasama ini dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, selain itu bersama–sama menjaga kelestarian tanaman hutan pada lokasi yang dikerjasamakan. Lokasi yang diperuntukan untuk pengembangan agroforestry tebu karena lokasi tersebut sudah tertuang di RPKH Perusahaan Tahun 2025–2034 yang ditandatangani Menteri,” katanya.

Sementara itu Ketua LMDH Wono Lestari, Sukono mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan kesempatan untuk bekerja sama dalam mengembangkan tanaman tebu di lahan kawasan hutan dan akan berusaha menjadi mitra terbaik untuk Perhutani. “Mudah–mudahan dengan adanya kerjasama dengan Perhutani KPH Blora ini dapat memberikan dampak baik untuk semua pihak,” ujarnya. (Kom PHT/Blr/Ist)

Editor: Tri

Copyright © 2025