KENDAL PERHUTANI (20/10/2022) │ Bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding MoU) bersama  dengan Kejaksaan Negeri Kendal, Kamis (20/10).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Kendal Widodo Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba, disaksikan Perwira Pembina Perhutani KPH Kendal Komisaris Polisi Ina Sujarwati, jajaran Perhutani KPH Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal.

Administratur KPH Kendal, Widodo Budi Santoso dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Perhutani menuju penerapan tata kelola perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan prinsip GCG Perhutani mengimplementasi International Standardization Organization (ISO) 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan, dan Perhutani juga menerapkan 4T yaitu Tolak penyuapan, Tolak penggelembungan anggaran, Tolak pemotongan uang kerja, dan Tolak benturan kepentingan.

“Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini Perhutani KPH Kendal dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri terutama dalam bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan agar kegiatan ini tidak hanya berhenti di penandatangan MoU saja. “Diharapkan ada kegiatan berikutnya yang memberi manfaat bagi semua pihak“, imbuh Erni. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor : Aas

Copyright©2022