CEPU, PERHUTANI (20/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu melaksanakan pendampingan kepada Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Yufrizal, Deny Kamal, dan Rekan dalam pelaksanaan survei lapangan atau uji petik aset biologis Tahun 2025 di Petak 1048A dan 1029 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasarsore, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasarsore, Selasa (20/01).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Departemen Pengelolaan PSDH dan Produksi Divisi Regional Jawa Tengah, Administratur KPH Cepu, Wakil Administratur KPH Cepu Sub Utara, Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata, Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis, Penyuluh Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang, serta Tim KJPP.
Administratur KPH Cepu Mustopo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perum Perhutani Nomor 0596/028.3/PP/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Pelaksanaan Survei Aset Biologis oleh Tim KJPP, hasil Zoom Opening Meeting, serta Surat Kepala Divisi Regional Jawa Tengah Nomor 0018/028.7/DIVRE JATENG/2025 tanggal 3 Januari 2026 tentang Pelaksanaan Survei Aset Biologis oleh Tim KJPP.
“Perum Perhutani KPH Cepu mendukung penuh proses penilaian aset melalui penyediaan data serta akses lapangan guna kelancaran pelaksanaan survei,” ujarnya.
Lebih lanjut, Administratur KPH Cepu Mustopo menjelaskan bahwa penilaian rutin oleh KJPP di lingkungan Perhutani merupakan proses profesional untuk menilai aset perusahaan. Penilaian tersebut mencakup aset biologis seperti tanaman dan hasil hutan, serta aset nonbiologis berupa kantor, rumah dinas, dan persediaan kayu.
“Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar aset, meningkatkan pendapatan, serta memastikan akuntabilitas keuangan perusahaan melalui verifikasi lapangan dan analisis profesional,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota Tim KJPP Yufrizal menyampaikan bahwa pada hari tersebut Tim KJPP melaksanakan survei lapangan atau uji petik aset biologis pada lokasi Rencana Teknik Tahunan (RTT) Tebangan A2 di Petak 1048A dan 1029 BKPH Pasarsore, KPH Cepu.
Yufrizal menjelaskan bahwa tujuan KJPP di kawasan hutan adalah melakukan penilaian aset biologis seperti kayu dan tanaman, serta aset lainnya seperti lahan milik perusahaan kehutanan untuk kepentingan pelaporan keuangan.
“Penilaian ini bertujuan memberikan opini nilai wajar sesuai standar akuntansi PSAK 60, mendukung transparansi, serta membantu pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, termasuk untuk keperluan lelang maupun optimalisasi pendapatan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2026