KEDIRI, PERHUTANI (16/06/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri mengadakan Konsultasi Publik Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood bertempat di Aula kantor KPH Kediri, Sabtu (15/6). Konsultasi publik ini yang ketiga kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare dan di beberapa tempat di Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan, tanggapan dan saran dari semua Stakeholder yang berhubungan langsung dengan Perhutani khususnya KPH Kediri tentang pengelolaan hutan yang dilakukan terkait dengan hak-hak dan kepentingan mereka yang hidup di sekitar kawasan hutan, termasuk tata cara kerja dilapangan.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 150 orang  dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri, Tulungagung, Nganjuk dan juga dihadiri peserta lainnya antara lain, Kepala Desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media, Kelompok Perempuan dan Tokoh masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Perhutani Kediri Sub Utara.

Dalam penerapan sistem  FSC Controlled Wood masyarakat desa hutan memiliki hak-hak dan komitmen perusahaan yaitu (1) tidak kayu ilegal, (2) tidak melanggar hak-hak sipil dan tradisional, (3) tidak berasal dari hutan yang bernilai konservasi tinggi, (4) tidak dari kawasan yang dikonversi dari hutan alam atau ekosistem berkayu lainnya menjadi hutan tanaman atau penggunaan non kehutanan, dan (5) tidak berasal dari tanaman hasil rekayasa genetik.

Administratur Perhutani KPH Kediri Mustopo dalam sambutannya meyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membantu menjaga kelestarian hutan. “Konsultasi publik cControlled Wood  ini merupakan langkah maju bagi Perhutani menuju keterbukaan publik”, katanya.  (Kom-PHT/Kdr/Spt)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019