BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (18/1 /2021)  | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara mengadakan pertemuan bersama Dinas Pariwisata Banyuwangi Serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Balai Arkeologi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Kantor KPH Banyuwangi Utara, Senin (17/1).

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara Agus Santoso mengatakan, bahwa acara tersebut dilakukan untuk mendukung laporan penemuan Prasasti Sejarah di Kawasan Hutan Wilayah KPH Banyuwangi Utara. Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Arkeologi Yogyakarta yang telah melaksanakan Penelitian Arkeologi  di wilayah Kerja Perhutani KPH Banyuwangi Utara tepatnya di petak 13 D dan 3L wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gunung Waru, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bajulmati KPH Banyuwangi Utara.

“Perhutani sangat mendukung upaya pelestarian lingkungan, situs dan cagar budaya sesuai dengan Prinsip FSC  (Forest Stewardsip Council)  Prinsip 10  Point  10.2 yakni desain dari kawasan dalam konteks perlindungan lingkungan,” katanya.

Selanjutnya Tim Balai Arkeologi Yogyakarta dalam pemaparannya yang di sampaikan oleh Ketua Tim Sofwan Noerwidi menyampaikan hasil Survei yang menunjukkan bahwa sebagian besar artefak yang ditemukan adalah artefak gerabah yang memiliki ciri-ciri teknologi yang sama, yaitu dibuat dengan temper berbutir kasar, tebal 5-10 mm dan tingkat kekerasan gerabahnya mengindikasikan bahwa gerabah- gerabah ini dibuat dengan pembakaran terbuka.

“Situs sejenis pernah ditemukan di tepi danau Matano, Sulawesi Selatan (Abad XIII) di Martapura, Kalimantan Selatan Abad (XVIII) dan sejauh ini belum pernah di ketemukan di Jawa, Mempertimbangkan aspek kekhasan dari situs tersebut diperkirakan merupakan situs permukiman dan perbengkelan logam dari sekitar Abad XIII Masehi,” ujar Sofwan Noerwidi.

Sementara Bayu Nugroho perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa sesuai dengan UUCB nomor  11 Tahun 2020 masyarakat dilarang dengan sengaja melakukan aktifitas pencarian benda cagar budaya maupun benda yang diduga cagar budaya, “Khususnya di lokasi Perhutani Petak 13d dan 3l RPH Gunung Waru yang telah dilakukan penelitian,” katanya.

Menurutnya masyarakat yang menemukan benda cagar budaya maupun benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkan pada instansi terkait. (Kom-PHT/Bwu/JY)

Editor : Ywn

Copyright©2021