TELAWA, PERHUTANI (09/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Dinas Bina Marga Kabupaten Boyolali menggelar pertemuan untuk membahas rencana pembangunan jalan di kawasan hutan, yang bertempat di kantor KPH Telawa pada Rabu (09/07).

Pembahasan tersebut dilakukan terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang akan memperbaiki ruas jalan Ngaren–Wonoharjo. Jalan tersebut berada di kawasan hutan negara yang masuk wilayah kerja Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bodeh, RPH Ngaren, RPH Bulu, dan RPH Kedungjati, di bawah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedungcumpleng, secara administratif terletak di Kecamatan Juwangi dan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Ruas jalan Ngaren–Wonoharjo saat ini mengalami kerusakan berat. Jalan tersebut merupakan salah satu akses terdekat menuju objek wisata di sekitar Waduk Kedungombo dari arah Kota Boyolali.

Perbaikan jalan di kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), yaitu kegiatan di luar sektor kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Seksi (Kasi) Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kasi Madya SDM, Umum, Keuangan, dan IT, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan. Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boyolali, hadir Kepala Bina Marga bersama dua orang staf.

Administratur KPH Telawa melalui Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Eko Budi Prasetyo, menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut. Pada prinsipnya, Perum Perhutani KPH Telawa mendukung sepenuhnya rencana kegiatan perbaikan jalan kabupaten ruas Ngaren–Wonoharjo yang berada di kawasan hutan negara.

“Namun, perlu disampaikan bahwa Perhutani hanya diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan. Adapun kewenangan terkait penggunaan kawasan hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Boyolali, Joko Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas informasi dan arahan yang diterima dalam pertemuan tersebut. “Terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh Perhutani. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2025