BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (22/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Perum Jasa Tirta II Seksi Citarum Hulu Timur dan Barat membahas Surat Izin Pengusahaan Sumberdaya Air (SIPSDA), bertempat di Kantor Perhutani Bandung Selatan, Senin (22/11).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumberdaya Hutan KPH Bandung Selatan Tetty Sriwahyuni dan Supervisor I Citarum Hulu Timur Sanzary FL beserta staf.

Administratur KPH Bandung Selatan melalui Tetty Sriwahyuni mengatakan bahwa kepada segenap mitra kerjasama pendayagunaan air yang memanfaatkan air, sumber mata air ataupun air permukaan dari kawasan hutan Perhutani Bandung Selatan diwajibkan mengurus SIPSDA.

“Untuk mitra kerjasama pendayagunaan air yang akan memproses pengurusan SIPSDA, kami siap membantu menyiapkan data yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pengurusan SIPSDA tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Sanzary menyampaikan bahwa dalam persyaratan permohonan rekomendasi teknis (rekomtek) izin pengusahaan sumberdaya air bagi mitra kerjasama Perhutani Bandung Selatan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, diperlukan neraca ketersediaan air dari Perum Jasa Tirta II Wilayah IV.

“Kami siap membantu para pengguna air untuk memenuhi persyaratan tersebut agar Rekomtek bisa secepatnya diselesaikan dan SIPSDA dari Kementerian PUPR segera terbit.” pungkasnya. (Kom-PHT/Bds/Yans)

Editor : Ywn
Copyright©2021