BANTEN, PERHUTANI (10/02/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama CV. Labsindo tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penangkaran dan Peredaran Satwa Liar Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Di Pulau Deli, bertempat di Aula Kantor KPH Banten Kota Serang, Jum’at (10/02).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Banten Sukidi bersama Direktur CV. Labsindo Richard Hilmi Darsono, disaksikan Kepala Sub Seksi HK2P Adang Mulyana.

Dalam kesempatannya Sukidi mengatakan bahwa, Satwa Liar tersebut berada di Pulau Deli seluas 957,60 ha yang merupakan kawasan hutan dalam pengelolaan Perhutani RPH Kerta, BKPH Malingping.

“Kerjasama ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, kali ini kita perpanjang kembali. kelestarian Lingkungan dan Ekosistem harus kita kedepankan, terlebih kawasan ini merupakan habitat dari satwa liar yang perlu kita lindungi agar terhindar dari ancaman kepunahan”, Ungkapnya.

Sementara itu Richard Hilmi Darsono menyatakan kerjasama tersebut untuk menoptimalkan potensi kawsan hutan di Pulau Deli, salah satunya budidaya penangkaran Satwa Monyet Ekor Panjang.

“Kami berterimakasih kepada Perhutani atas dukungan yang telah diberikan, kawasan hutan Pulau Deli ini harus kita jaga ekosistemnya , dengan luas kurang lebih 500 ha sangat cocok dengan karakteristik Satwa monyet ekor panjang yang memililiki daya jelajah 50 sampai 100 ha dalam pencarian pakan, sehingga begitu satwa liar ekor panjang dapat beradaptasi dengan baik.” Ungkapnya.

(Kom-PHT /Btn/HJ)