BANYUMAS BARAT, PERHUTANI (15/08/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat bersama melakukan sosialisasi petunjuk pengisian blangko permohonan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPH) serta sekaligus sosialisasi Perdir No. 13/PER/DIR/8/2023 kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Purwalestari Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Sabtu (14/08).
Administratur KPH Banyumas Barat melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif, Ruswoto didampingi KSS Agro dan Ekowisata, Widagdo Hadi mengatakan KKP adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/ atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha. Sedangkan KKPP adalah kemitraan Perhutani dengan dengan kelompok tani dan/ atau masyarakat yang sudah berbadan usaha.
“Harapan kedepan pelaksanaan kerjasama kemitraan dengan Perhutani khususnya dalam hal pengelolaan kawasan hutan dapat berkelanjutan, saling menguntungkan, tercapai kesepakatan bersama, kesetaraan dan untuk pemberdayaan masyarakat. Perhutani menghimbau kepada masyarakat atau pesanggem untuk ikut andil dalam menjaga keamanan hutan, mentaati aturan dan regulasi dari Perhutani dan Kementrian LHK,” kata Ruswoto.
Di tempat yang sama, Ketua LMDH Purwalestari Sarwono mengatakan atas nama LMDH Purwalestari Desa Tritih Kulon pihaknya terus menghimbau masyarakat khususnya anggota LMDH Purwalestari yang mengerjakan lahan di kawasan hutan untuk selalu bekerjasama serta mentaati aturan yang ada di Perhutani. “Saya selaku Ketua LMDH Purwalestari bersama Pemerintah Desa setempat, mendukung masyarakat yang akan bertransformasi ke program KKP dan KKPP,” kata Sarwono. (Kom-PHT/Byb/Twn)
Editor: Tri
Copyright © 2024