BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (03/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat bersama Polsek dan Koramil Songgon menggelar patroli gabungan di kawasan hutan untuk mencegah gangguan keamanan hutan (Gukamhut) dipetak 6a, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Bayu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rogojampi, Selasa (2/9).
Patroli persuasif ini digelar sebagai langkah preventif dalam meminimalisasi potensi gangguan keamanan hutan, mulai dari aktivitas perambahan hingga pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi lintas sektor antara Perhutani, kepolisian, dan TNI dalam menjaga kelestarian hutan negara. Melalui pendekatan persuasif, diharapkan terbangun kesadaran bersama masyarakat sekitar hutan bahwa kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu, Sunarko Tri mengatakan, Patroli persuasif ini adalah sebuah kegiatan pengawasan yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialogis untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan dengan cara memberikan imbauan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat secara langsung, bukan dengan paksaan atau kekerasan.
“Tujuannya adalah menciptakan situasi yang kondusif, membangun hubungan baik antara aparat dengan masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Sunarko.
Bripka Fatoni selaku Bhabinkamtibmas Desa Sumberbulu Polsek Songgon mengatakan patroli persuasive ini untuk menciptakan situasi kondusif dengan fokus utama adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran illegal loging dan illegal mining, serta membangun rasa aman dan nyaman bagi warga.
“Patroli Persuasif ini bersifat preventif dengan melakukan upaya pencegahan, bukan tindakan penegakan hukum yang represif, kegiatan ini merupakan sinergitas antara Perhutani, Polri dan TNI-AD yang berada diwilayah Kecamatan Songgon,” kata Bripka Fatoni
Babinsa Sumberbulu Koramil Songgon, Sertu Edi mengatakan dalam upaya memperkuat perlindungan hutan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut serta dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kehutanan.
“Tugas dan Peran Satgas Kehutanan TNI-AD adalah Patroli dan Pengawasan dengan Mengawasi kawasan hutan yang rentan terhadap pembalakan liar dan kebakaran hutan. Penindakan Hukum dengan Bekerja sama dengan kepolisian dan instansi lingkungan dalam menindak pelanggaran hukum terkait kehutanan, yang tidak kalah penting adalah Edukasi dan Pencegahan dengan Meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya konservasi,” jelas Sertu Edi.
“Dan terakhir adalah Mitigasi Bencana dengan Bertindak cepat dalam penanggulangan kebakaran hutan dan bencana ekologis lainnya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bwb/Eko).
Editor:Lra
Copyright©2025