BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (16/03/2026) | Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan langkah strategis dalam rangka pengelolaan hutan berkelanjutan dengan melakukan kordinasi bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diruang kerjanya di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, pada Jum’at (13/03).
Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Kasubsi Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa kunjungan kerja pihaknya dalam rangka silaturahmi menjalin hubungan baik sekaligus kordinasi untuk Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
“Penanganan masalah hukum dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah dituangkan dalam Kesepakatan bersama yang pada tahun ini telah hampir habis jangka waktunya jadi kita lakukan pembahasan perpanjangan kesepakatan bersama,” kata Eko.
“Dari hasil pelaksanaan kesepakatan tahun lalu Kejari Banyuwangi melalui Seksi Datun melalui asistensinya telah berhasil meningkatkan hak Negara berupa PNBP dan Bagi Hasil dari perjanjian kerjasama dengan LMDH maupun dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Andi Ermawan, S.H., M.H., Kasi Datun Kejari Banyuwangi menyambut baik kedatangan Perhutani Banyuwangi Barat yang melakukan silaturahmi dan kordinasi tentang Datun, ini sebagai bukti sinergitas yang selama ini terjaga dengan baik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Banyuwangi memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang,” jelas Kasi Datun.
“Dalam rangka penanganan permasaahan di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara dan konflik tenurial baik di dalam maupun luar Pengadilan yang terjadi di wilayah kerja Perhutani Banyuwangi Barat maka harus dikemas dalam kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
“Dimana didalam ruang lingkup Datun dalam kerjasama tersebut meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi oleh Perhutani,” pungkasnya. (Kom-PHT/BWB/eko).