BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (04/03/2026) | Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan PT. Embun Gemilang Abadi menandatangani kontrak / Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jasa Lingkungan Usaha Wisata Rintisan Ijen Sky Light di aula kantor KPH Banyuwangi Barat Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Senin (02/03).
Direktur PT. Embun Gemilang Abadi, Haryono Nusaputra Pujisutan mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka kami berkomitmen untuk menjalan ketentuan dalam perjanjian kerjasama seperti yang tertuang dalam hak dan kewajiban serta mengelola wisata dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama terkait wisata Ijen Skylight ini dan kami sampaikan terimakasih kepada Perhutani Banyuwangi Barat yang berkenan untuk bekerjasama pemanfaatan kawasan hutan diwilayah kerjanya,” tutur Haryono.
Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan bahwa kerjasama ini terkait dengan pengelolaan hutan dibidang pemanfaatan jasa lingkungan untuk usaha wisata dalam kawasan hutan kelola Perhutani yang berada di blok Gantasan Petak 1d-2 RPH Licin BKPH Licin.
“Kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata ini telah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” tutur Muklisin.
“Dan sudah mengacu sesuai dengan peraturan Perhutani yang terbaru yaitu Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor: 06/PER/DIR/02/2024, tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani,” jelasnya.
“Dengan demikian pengelolaan wisata Ijen Skylight ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk dalam hal ini adalah pengelola dilarang melakukan segala kegiatan yang dapat merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” pungkasnya. (Kom-PHT/BWB/eko).