Dok.Kom-PHT/Bwu  @2015

Dok.Kom-PHT/Bwu @2015

BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (9/7) | Administratur Perum Perhutani Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Utara, Barat, Selatan) menandatangani Perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara (Datun) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi jalan jaksa agung Soeprapto 63 Banyuwangi. Rabu(8/7)

Kerjasama merupakan kelanjutan dari memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati sebelumnya tentang kerjasama penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara (datun) mulai tahun 2011 hingga tahun 2015.

Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Administratur/KKPH Banyuwangi Utara, Artanto, Administratur/KKPH Banyuwangi Selatan, Agus Santoso, Administratur/KKPH Banyuwangi Barat, Prihono Mardi dan Kepala Kejaksaan Negeri, , A.A.S Adnyana.

Artanto yang mewakili KPH Banyuwangi Raya mengatakan bahwa Perhutani mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri, antara lain karena saat ini masih banyak kawasan hutan Negara yang dikelola oleh perhutani yang diduduki oleh masyarakat secara sepihak (Okupasi) oleh sebab itu Perhutani dalam menyelesaikan perkara perdata maupun Tata Usaha Negara perlu pendampingan dari Kejaksaan”

Kepala Kejaksaan, A.A.S Adnyana, mengatakan bahwa dengan MoU ini kita ingin menunjukkan eksistensi bahwa kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan memberikan nasehat/advis hukum legal opinium) dan melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya yang diminta perhutani, asal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.( KOM-PHT/BWU) Bambang H)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015