BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (21/8/2025) | Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mendukung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jogjakarta menggelar rakor percepatan penataan batas kawasan hutan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah (PPTPKH) tahap II, yang dilaksanakan di Hotel Kokoon, Kamis (21/8).

Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Banyuwangi dalam menindaklanjuti SK Menhut terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk program PPTPKH. Menurutnya, kegiatan penataan batas yang diawali dengan sosialisasi penting untuk menyamakan pemahaman agar proses berjalan lancar. Hasilnya akan menjadi dasar terbitnya penetapan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah melalui ATR/BPN.

Wahyu menegaskan, pelaksanaan tata batas dan tahap berikutnya membutuhkan dukungan serta sinergi dari semua pihak, mulai Perhutani, Pemkab Banyuwangi, BPKH Wilayah XI Jogja, Dishut Jatim-CDK, ATR/BPN, hingga instansi terkait lainnya. Ia menambahkan, Perhutani berkomitmen mendampingi penuh proses tersebut sebagai bentuk dukungan, karena program PPTPKH telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah XI Jogjakarta, Dishut Jatim, ATR/BPN, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, serta seluruh pihak yang mendukung percepatan program PPTPKH.

Ia menjelaskan, percepatan ini mencakup penataan batas, penetapan pelepasan kawasan hutan, redistribusi lahan, hingga penerbitan sertifikat elektronik (e-sertifikat) bagi masyarakat melalui ATR/BPN Banyuwangi. Program ini, kata Mujiono, bertujuan memberikan kepastian hak milik atas tanah yang sudah lama ditempati masyarakat.

Pada PPTPKH tahap II, seluas 163 hektare kawasan hutan di 12 kecamatan dan 26 desa masuk dalam SK Menhut No. 287/2025. “Proses ini perlu segera diselesaikan hingga terbit SK Biru dan sertifikat hak milik untuk masyarakat,” tegasnya.

Kepala BPKH Wilayah XI Jogjakarta, M Firman Fahada, menjelaskan bahwa penataan batas akan dilakukan akhir bulan ini sebelum terbit penetapan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Jika sesuai jadwal, sertifikat elektronik (e-sertifikat) tanah bagi masyarakat dapat diterbitkan pada November mendatang melalui ATR/BPN Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuwangi menegaskan, setelah SK persetujuan pelepasan keluar, Pemkab akan melakukan penataan batas untuk memastikan lokasi kawasan hutan yang dilepas. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran atau perusakan patok batas. Selanjutnya, lahan akan didistribusikan dan diterbitkan e-sertifikat. Ia juga berharap dukungan semua pihak, terutama aparat keamanan, untuk mencegah potensi konflik di lapangan. (Kom-PHT/Bws/Dik).

Editor:Lra
Copyright©2025