BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (03/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menegaskan perannya dalam mendukung percepatan penataan batas kawasan pasca terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan melalui skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk masyarakat Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan pemancangan tata batas yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Yogyakarta di Petak 70 RPH Pulomerah, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan, Senin (1/12).

Mewakili Administratur Perhutani KPH banyuwangi Selatan, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKA-KP) Perhutani Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menyatakan bahwa Perhutani berkomitmen penuh memastikan proses penataan batas berjalan sesuai ketentuan. “Perhutani mendukung penuh pemancangan pal batas sebagai bagian dari penataan batas area persetujuan TMKH. Kegiatan ini penting untuk percepatan terbitnya Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Surat Keputusan Penetapan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri,” ujarnya.

Didik menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab Perhutani, baik dari Divisi Regional maupun KPH Banyuwangi Selatan, untuk memastikan pelaksanaan penataan batas di lapangan sesuai regulasi dan koordinatif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Camat Pesanggaran, Andik Basuki, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam kegiatan tersebut. “Kami berterima kasih atas kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi, Perhutani, CDK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan penataan batas TMKH bagi masyarakat Pancer. Kegiatan yang berlangsung sejak 26 November hingga 2 Desember ini merupakan langkah penting menuju penerbitan BATB dan SK Pelepasan Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi, Nur Vadriandra, menambahkan bahwa penataan batas merupakan tahap lanjutan dari persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi masyarakat Dusun Pancer. “Kami mengapresiasi Perhutani yang terlibat aktif dalam pengawalan dan pendampingan proses tata batas. Sinergi ini sangat penting agar tahapan TMKH berjalan sesuai waktu dan ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan tata batas ini diharapkan mempercepat proses penetapan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian masyarakat Dusun Pancer, serta memastikan seluruh tahapan TMKH berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. (Kom-PHT/Bws/Dik )

Editor:Lra
Copyright©2025