BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (29/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara bersama Kejaksaan Negeri Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di aula Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (29/9).
Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan tiga KPH lain yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, yaitu KPH Probolinggo, KPH Bondowoso, dan KPH Banyuwangi Utara, serta disaksikan oleh jajaran masing-masing.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Nur Adin Eko Saputro, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas terjalinnya kerja sama tersebut. “Dengan adanya dukungan Kejaksaan, kami berharap dapat membantu meningkatkan kinerja petugas di lapangan agar lebih optimal dan tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, mengapresiasi sinergi dengan Perhutani. “Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, perlindungan hukum, hingga bimbingan teknis kepada Perhutani dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Datun yang mungkin timbul dalam pengelolaan hutan,” jelasnya. (Kom-PHT/BWU/Wins)
Editor:Lra
Copyright©2025