MAJALENGKA, PERHUTANI (27/10/2022) ǀ Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka kembali salurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non-PUMK senilai Rp. 30 juta untuk renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada sdr. Musa penyadap getah pinus di Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Rabu (26/10).

Acara dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady besrta jajaran, Kaur Perencanaan Desa Leuwikujang Sikarna, Daim Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Hyangdora, Suharma Kepala Desun blok Sumur Bandung dan saudara Musa penerima bantuan reovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Administratur KPH Majalengaka Widi Wiliady menyampaikan bahwa kegiatan TJSL Non-PUMK ini merupakan tanjungjawab sosial kepada masyarakat desa sekitar hutan berupa renovasi RTLH untuk masyakat yang kurang mampu, kegiatan ini merupakan kali kedua dalam tahun 2022 dan Perhutani juga sudah menyalurkan beberapa bantuan diantaranya bantuan sarana pendidikan dan modal usaha untuk teman difabel dan pembangunan masjid.

“Mohon bantuan ini diterima semoga menjadi berkah untuk pa Musa dan keluarga semoga bermanfaat serta harapan pa Musa untuk memiliki rumah yang sehat dan layak huni dapat tercapai,” ungkapnya.

Sukarna sebagai Kaur Perencanaan Desa Leuwikujang mengucapkan terimakasig kepada Perhutani atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat desa hutan khususnya kepada keluarga pa Musa.

“Saya selaku Kaur Perencanaan Desa Leuwikujang dan mewakili saudara Musa menghaturkan banyak terimakasih kepada Perhutani yang telah peduli kepada masyarakat kami dengan adanya bantuan renovasi RTLH ini, semoga Perhutani semakin jaya sehingga bisa membantu masyarakat desa hutan yang lainnya yang membutuhkan bantuan,” jelasnya. (Kom-PHT/DivreJanten/Sis)

 

Editor : AGS
Copyright©2022