RANDUBLATUNG, PERHUTANI (15/08/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung memberikan materi pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka kegiatan Kelompok Pembinaan Wilayah (Pokbinwil) Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, yang berlangsung di Kelurahan Jati, Kecamatan Jati, pada Kamis (14/08).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Kasat Narkoba Polres Blora, Kasat Reskrim Polres Blora, Manager PLN ULP Cepu, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Direktur Utama PT Bank BKK Blora, Pengurus TP PKK Kabupaten Blora, serta perwakilan lintas sektoral kecamatan seperti Kepala KUA, Puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Ainia Shalichah Arief Rohman, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan serombongan dengan formasi lengkap pengurus TP PKK Kabupaten Blora yang baru, meski 80% adalah pengurus lama, merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui pelaksanaan 10 program PKK, kendala yang dihadapi, serta solusi yang dapat ditempuh.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini bukan untuk mencari kesalahan dan juga bukan merupakan penilaian untuk memperoleh kejuaraan. Tetapi kita bersama-sama ingin melihat potensi wilayah yang bisa dikembangkan, menemukan permasalahan, dan membantu memberikan solusi. Tugas PKK adalah membantu pemerintah di semua tingkatan, baik kabupaten, kecamatan, desa, maupun kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada kesempatan Pokbinwil berikutnya, kita akan konsentrasi pada pembinaan administrasi dan evaluasi kegiatan di 16 kecamatan, di mana masih banyak yang harus diperhatikan, di antaranya kemiskinan ekstrem, stunting yang masih menjadi isu strategis bangsa, angka perkawinan anak yang tinggi, kematian ibu dan bayi yang masih banyak, serta kebakaran rumah di musim kemarau.

Sementara itu, Administratur KPH Randublatung melalui KSS Kemitraan Produktif, Jumadi, dalam penyampaian materi berharap materi ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bapak/ibu semua tentang bagaimana memanfaatkan kawasan hutan dengan cara bermitra bersama Perhutani, sesuai Perdir Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan berbeda dengan penggunaan kawasan hutan. “Pemanfaatan hutan lebih menekankan pada kegiatan yang menggunakan potensi hutan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Sedangkan penggunaan kawasan hutan lebih luas, mencakup kegiatan di luar kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pertambangan, dengan tetap memperhatikan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Penjelasan lebih detail akan kami sampaikan pada pokok materi.” jelasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2025