SUKABUMI, PERHUTANI (28/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan perlindungan diri Mitra kerja dari Asuransi Amanah Gita kepada para ahli waris penyadap getah pinus Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bentang Timur dan Gonggang Utara yang telah meninggal dunia atas nama Alm. Usep, Alm. Abun dan Alm. Halimi bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten, pada Rabu (27/07).

Penyerahan santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan kepada Hamidah, Juhanah dan Patim yang merupakan istri dan kerabat dari Alm. Usep, Alm. Abun dan Alm. Halimi yang disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Sri Suharti beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Sagaranten Usu Juarsa beserta jajaran serta keluarga ahli waris.

Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan mengatakan santunan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Perhutani kepada mitra khususnya penyadap getah pinus. Sehingga para penyadap getah pinus yang masih aktif tidak perlu khawatir karena Perhutani senantiasa berupaya memberikan perhatian yang terbaik.

“Semoga Almarhum diberi kemudahan dan diterima disisi-NYA dan bantuan santunan sebesar Rp. 16.800.000 ini bisa bermanfaat bagi ahli warisnya. Perhutani akan terus berupaya memperhatikan para penyadap dan berharap para penyadap lebih semangat lagi dalam bertugas, sehingga target perusahaan bisa tercapai,” ujar Asep.

Sementara itu, Hamidah mewakili ahli waris menyatakan terima kasih kepada pihak Perhutani yang sudah memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang dari Perhutani kepada para penyadap getah pinus.

“Semoga Perhutani terus jaya, produksi getahnya melimpah dan seluruh karyawannya selalu diberikan kesehatan,” ungkapnya.
(Kom-PHT/Skb/HN)

 

Editor : AGS
Copyright©2022