KUNINGAN, PERHUTANI (21/6/2023) | Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan memberikan santunan kematian dari Asuransi Amanah Gita sebesar Rp. 16.800.000,- kepada Mitra penyadap bertempatan di Desa Cageur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pada hari Rabu (21/6).

Penyadap atas nama  Dedi Herdiana merupakan mitra kerja Perhutani sebagai penyadap getah pinus di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Garawangi, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Haurkuning.

Penyerahan santunan di berikan langsung oleh Administratur/KKPH Kuningan Teguh Waluyo kepada Istri Almarhum Dedi Herdiana dan di saksikan oleh Kepala Seksi Keuangan dan Umum Wiwin Sarwin beserta Jajaran, Kepala Desa Cageur yang di wakilkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ajat beserta jajaran dan keluarga ahli waris.

Teguh Waluyo mewakili Perhutani mengungkapkan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Dedi Herdiana. Menurutnya asuransi kematian merupakan bentuk tanggung jawab dan Kepedulian Perhutani kepada setiap Mitra Penyadap.

“Turut bela sungkawa semoga almarhum Dedi Herdiana Khusnul Khotimah dan keluarga yang di tinggalkan di beri ketabahan dan kesabaran. Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan untuk keluarga beliau yang di tinggalkan,” ungkapnya.

Kepala Desa Cageur melalui Ajat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Perhutani atas perhatian dan kepeduliannya kepada almarhum Dedi Herdiana dan keluarga. Ia pun berharap santunan yang sudah diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

(Kom-PHT/Kng/Ddi).

Editor : AGS

Copyright©2023