SUKABUMI, PERHUTANI (27/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan dari Asuransi Amanah Gita untuk almarhum Didin yang merupakan penyadap getah pinus di Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Suradita, bertempat di kediaman almarhum Didin Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/10).

Penyerahan santunan tersebut diberikan oleh Administratur KPH Sukabumi melalui Wakil Administratur Wilayah Barat, Suwandi kepada Uun yang merupakan istri dari almarhum Didin dan disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Sri Suharti beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung Karyana beserta jajaran dan keluarga ahli waris.

Dalam kesempatannya Suwandi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Didin yang bekerja sebagai penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Takokak.

“Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap mitra kerja Perhutani, pada kesempatan ini kami sampaikan uang klaim asuransi sebesar Rp. 16.800.000,- kepada keluarga almarhum,” ujarnya.

Uun selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian dan santunan yang telah diberikan.

“Mudah-mudahan bantuan yang telah diterima bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan dan semoga Perhutani diberikan balasan oleh Allah SWT,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn

Copyright©2021