SUKABUMI, PERHUTANI (02/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan dari Asuransi Amanah Gita untuk penyadap getah pinus di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Selatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong yang meninggal dunia, bertempat di kediaman almarhum A. Ayan Kampung Lembang Hilir, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Senin (01/11).

Penyerahan santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan kepada Juriah yang merupakan istri dari almarhum A. Ayan dan disaksikan oleh Wakil Administratur KPH Sukabumi Wilayah Timur Cecep Suryaman, Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Sri Suharti beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lengkong Dede Sutisna beserta jajaran serta keluarga ahli waris.

Dalam sambutannya Asep Setiawan menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara A. Ayan yang bekerja sebagai penyadap getah pinus di RPH Hanjuang Selatan.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan uang klaim asuransi sebesar Rp. 16.800.000,- kepada keluarga almarhum, mudah-mudahan bisa digunakan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujar Asep.

Sementara itu Juriah mewakili keluarga almarhum A. Ayan mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian serta perhatiannya.

“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami terima ini bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn
Copyright©2021