GARUT, PERHUTANI (13/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan kegiatan program pelepasliaran satwa langka elang ular bido (Spilornis cheela) yang dilakukan secara serentak berskala Nasional di lokasi Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Blok Darajat, Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (13/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Garut, perwakilan BBKSDA Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Ketua Perkumpulan Raptor Indonesia (RAIN), Forkopimcam Kecamatan Pasirwangi dan Kepala Desa Karyamekar. Acara tersebut mengusung tema “Living In Harmony with Nature” yang digagas oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, PT Pertamina Geothermal Energy dan Perkumpulan RAIN.
Administratur KPH Garut, Nugraha mengatakan Bahwa Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan di Kabupaten Garut mendukung pelepasliaran satwa dilindungi agar tetap menjaga keseimbangan alam.
“Keluarga elang adalah predator puncak yang memiliki berbagai variasi hewan buruan sesuai tempat dimana mereka tinggal. Mereka bisa berburu mamalia kecil dan spesialis pemburu reptil khususnya ular,” katanya.
Kepala BBKSDA Jabar yang diwakili oleh Ichwan mengungkapkan bahwa burung Elang Ular Bido termasuk Appendix II Cites yang langka dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor 106 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
“Perlu dilakukan sosialisasi penyadaran masyarakat terhadap satwa dilindungi karena harus dijaga habitatnya dan tidak ada yang memelihara secara pribadi maupun melakukan perburuan,” ujarnya.
Ketua RAIN, Ari Maulana Karang menjelaskan bahwa sepasang elang yang dilepasliarkan diberi nama Surmi dan Miu berasal dari lokasi Pusat Kawasan Konservasi Elang Kamojang yang berdiri sejak tahun 2014 dan telah divaksin serta telah mengalami habituasi (pembiasaan) sebelumnya.
“Jumlah Elang yang sedang dan telah menjalani rehabilitasi mencapai 300 ekor. 75 ekor diantaranya berhasil dilepasliarkan termasuk dua ekor elang ular hari ini serta dua pasang elang jawa yang dilepasliarkan Presiden Jokowi pada launching program Citarum Harum di Situ Cisanti pada 22 Februari 2018 lalu dan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi pada 14 Februari 2020,” terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, E. Kusmayadi menyatakan persetujuannya terhadap penunjukan lokasi pelepasliaran di wilayah hutan blok Drajat.
“Forkopimcam agar mengawal pelaksanaan sesuai aturan perlindungan yang berlaku agar tidak ada masyarakat yang memelihara satwa langka dan menjaga lingkungan jangan sampai terjadi perburuan liar,” pungkasnya. (Kom-PHT/Grt/SAR)