JEMBER, PERHUTANI (07/05/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember bersama BP Jamsostek Jember menyerahkan dana santunan dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja berupa uang sebesar Rp 370 Juta lebih kepada ahli waris Supriyono karyawan Perhutani KPH Jember yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Rabu (06/05).

Jaminan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Jember, Rukman Supriatna bersama dengan Kepala BP Jamsostek Jember, Edi Suryono kepada istri Supriono yakni Dwi Septiani Irianti selaku ahli waris bertempat di kediamannya Desa Sanenrejo Kecamatan Pondokrejo Kabupaten Jember.

Sebelumnya dana jaminan sosial tenaga kerja itu diserahkan terlebih dulu oleh Kepala BP Jamsostek Jember Edi Suryono kepada Administratur KPH Jember Rukman Supriatna yang selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 diserahkan kepada ahli warisnya dengan uraian manfaat antara lain, santunan berkala sebesar Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, santunan kematian Rp 161.379.024 dengan perhitungan (48 x upah yg dilaporkan),  biaya transportasi Rp 180.000, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 23.193.611, serta JP berkala sebesar Rp 350.700 per bulan. Dana yang diserahkan tersebut belum termasuk beasiswa untuk 1 orang anak sampai dengan perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 84 Juta.

Administratur KPH Perhutani Jember, Rukman Supriatna menyampaikan pesan kepada istri almarhum Supriyono agar dana tersebut amanah bagi keluarga ahli waris serta meminta supaya diatur penggunaannya dengan sebaik-baiknya untuk biaya hidup keluarga dan pendidikan anak-anak.

Menurut  Rukman Supriatna, pihaknya juga memberikan hak-hak karyawan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berupa santunan lainnya dengan rincian uang duka sebesar Rp 27.321.018, biaya penguburan sebesar Rp 3.000.000, Taspen sebesar Rp 11.900.000,-. pengembalian uang perumahan dari gaji pokok sebesar Rp 2.161.196 dan pesangon sebesar Rp. 119.776.229, sehingga jumlah total yang diterima ahli waris sebesar Rp 370.911.078,-.

“Dengan  memiliki jaminan sosial tenaga kerja ini harapannya kita dapat bekerja lebih tenang dan nyaman sehingga bisa berpengaruh dengan produktifitas pekerjaan yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan perusahaan,” jelas Rukman.

Sementara Kepala BP Jamsostek Jember, Edy Suryono pada penyerahan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada keluarga ahli waris Supriyono menjelaskan bahwa dana ini merupakan amanah dari peserta untuk disampaikan kepada keluarga ahli waris Bapak Supriyono yang mengalami kecelakaan saat beliau bekerja.

“Hal ini berlaku bagi semua karyawan Perhutani yang menjadi peserta BP Jamsostek, termasuk manfaat-manfaat lain yang berlaku dalam program B Jamsostek,” terangnya. (Kom-PHT/Jbr/Ags)

Editor : Ywn

Copyright©2020