MALANG, PERHUTANI (06/11/20) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Malang melakukan survei lokasi kawasan hutan untuk sarana edukasi yang diminta oleh Universitas Negeri Malang (UNM) di petak 97h dan 97i wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sengguruh, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh, Kamis (5/11).
Administratur Perhutani KPH Malang yang diwakili oleh Puji Santoso selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan SDH, Bisnis dan Pengembangan Usaha menjelaskan bahwa Perhutani sudah menerima surat usulan dari Universitas Negeri Malang yang intinya pemanfaatan kawasan hutan untuk sarana edukasi di wilayah RPH Sengguruh.
“Dalam pemanfaatan hutan tersebut tentu perlu pertimbangan uji kelayakan lokasi serta pertimbangan dari instansi lain yang berwenang,” katanya.
Puji Santoso menambahkan, bahwa kedatangannya bersama tim CDK Kabupaten Malang dan UNM ini masih sebatas survey lokasi untuk meninjau kelayakan Kawasan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan peninjauan baik dari segi topografi sistem kemasyarakatan dan lain lain. “Hal itu dilakukan sebagai bahan pertimbangan tim untuk mengkaji lebih lanjut apakah tempat tersebut sudah memenuhi kelayakan sebagai sarana edukasi dimasa akan datang,” ungkapnya
Sementara itu CDK Kabupaten Malang yang diwakili Budi Hartono selaku Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan menegaskan, bahwa Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus memang harus dipilih sesuai dengan berbagai syarat dan ketentuan serta kelayakan yang mampu mendukung sarana edukasi yang dibutuhkan. “Oleh karena itu kedatangan tim CDK Kabupaten Malang dan tim UNM bersama Perhutani selaku pemangku kawasan adalah untuk mengawali kegiatan pemilihan KHTDK ini,” jelasnya. (Kom-PHT/Mlg/Spy)
Editor : Ywn
Copyright©2020