LAWU DS, PERHUTANI (24/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Pacitan dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pacitan melepasliarkan sejumlah satwa berjenis ular terdiri dari sanca kembang (python reticulatus), tali picis (dendralaphis pictus) ular priting (ptyas korros) kobra jawa (naja sputatrix) di Petak 138C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pacitan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pacitan, masuk wilayah Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Senin (22/05).

Dipilihnya lokasi Hutan tersebut sebagai tempat pelepasliaran karena kondisi hutannya yang masih bagus dan terjaga, serta lokasinya jauh dari pemukiman warga.

Administratur Perhutani Lawu Ds melalui Arif Yuwono Priyo Sudarmo Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pacitan, dalam keterangannya menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan pelepasan satwa liar yang dilakukan oleh BKSDA, Dinas Kehutanan, Dinas Damkar, ini adalah kegiatan pelepasan satwa liar untuk yang kesekian kali di sini, ungkapnya.

“Perhutani mengajak kepada semua petugas, dan para rimbawan, serta masyarakat untuk menjaga satwa yang dilindungi, agar melapor ke pihak terkait, biar segera dilakukan tindakan pengamanan jangan sampai dibunuh, biar tidak punah sebagai warisan bagi anak cucu kelak,” tutup Arif

Sementara itu, Sugiono Petugas Dinas Damkar Pacitan menyatakan, bahwa awal mula ular tersebut diketemukan berasal dari laporan warga, bahwa ada ular masuk di pekarangan kemudian kami lakukan penagkapan, katanya.

“Saya berharap ular yang dilepaskan kembali ke habitatnya, bisa tumbuh bebas di hutan dan berkembang biak di alam bebas,” pungkasnya. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

Editor : Uan
Copyright © 2023