SARADAN, PERHUTANI (4/8/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari Lembaga Study Ekosistem Hutan (LeSeHan) Madiun dan Palapa Ngawi melakukan sosialisasi dan pembinaan koperasi kepada Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) yang digelar di gedung Tourism Information Center (TIC) Pangeran Timoer Caruban, (4/8)
Seperti disampaikan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari Lembaga Study Ekosistem Hutan (LeSeHan) Madiun Jumanto, ”Sosialisasi dan pembinaan koperasi kepada PLMDH sebagai mitra kerja Perhutani sangat penting untuk mempersiapkan dan meningkatkan fungsi ekonomi dalam pengeloaan hutan bersama Perhutani,” ujarnya.
Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Madiun Dwi Sulistyorini menyampaikan, ”Untuk pendirian atau pembenahan koperasi pada LMDH yang sebagian mati suri, Dinas Koperasi Kabupaten Madiun akan siap untuk mendukung, mendampingi dan mengkawal semua program yang ada pada LMDH dalam bermitra kerja dengan Perhutani sehingga kegiatan koperasi bisa berjalan sesuai harapan,” kata Dwi Sulistyorini.
Sementara Ketua PLMDH Sunaryo dalam sambutanya menyampaikan,”Salah tuntutan regulsi pemerintah dalam mengelola sumberdaya hutan, diperlukan sebuah koperasi. Hari ini kita mengikuti sosialissi dan pembinaan koperasi untuk mempersiapkan LMDH dalam meningkatkan ekonomi dengan koperasi. Sebelumnya sebagian LMDH sudah memiliki kopersi namun keberadaanya sebagian bisa berjalan dan sebagian mati suri. Dengan dilakukan kegiatan ni diharapkn seluruh LMDH bisa lebih paham dalam mengelola koperasi,” kata Sunaryo menjelaskan.
Di tempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Kelola Sumberdaya Hutan (SDH) Sem Charles menyampaikan,” Perubahan kebijakan pemerintah melalui regulasi dalam pengelolaan sumberdaya hutan, perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Dalam kaitannya dengan perubahan regulasi tersebut Perhutani akan meluncurkan yang diberi namakan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebagai reinkarnasi dari Pengeloaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebelumnya. Program KKPP mewajibkan setiap LMDH diwajibkan untuk membentuk entitas bisnis bisa berupa koperasi atau badan usaha milik desa (Bumdes). Kedepan diharapkan agar LMDH sangat serius dan fokus untuk mbentuk dan menjalankan koperasi dengan benar nanti sehingga bisa bersinergi dengan semua program yang ada didalam maupun diluar Perhutani,” kata Sem Charles memaparkan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Kelola SDH KPH Saradan Sem Charles, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi Dwi Sulistyorini, Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Ahmad Fauzan, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dari Lembaga Study Ekosistem Hutan (LeSeHan) Madiun Jumanto, TPM dari Palapa Ngawi Muhtiyar Ilham dan 29 Ketua LMDH yang tergabung dala PLMDH mitra kerja Perhutani KPH Saradan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. (Kom-PHT/Srd/Swn)
Editor : Uan
Copyright © 2022