KENDAL, PERHUTANI (02/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemasangan papan larangan perburuan liar di tepi Jalan Boja–Sukorejo yang berada di dalam kawasan hutan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalibodri, Jumat (02/01).
Kegiatan pemasangan papan larangan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar kawasan hutan bahwa aktivitas perburuan satwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan termasuk tindakan melawan hukum.
Administratur KPH Kendal melalui Asisten Perhutani BKPH Kalibodri Darmanto menyampaikan bahwa saat ini aktivitas perburuan satwa liar terjadi secara masif, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Menurutnya, di wilayah BKPH Kalibodri intensitas ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan cukup tinggi karena lokasi tersebut relatif jauh dari kawasan industri.
Ia mewakili manajemen Perhutani KPH Kendal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah atas kepeduliannya dalam mendukung upaya perlindungan kawasan hutan. Darmanto menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak hanya terbatas pada tegakan pohon jati, tetapi mencakup seluruh ekosistem di dalamnya, baik flora maupun fauna. Pemasangan papan larangan perburuan liar ini merupakan salah satu bentuk nyata kegiatan perlindungan kawasan hutan.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi dengan para pemangku kepentingan terus diperkuat dalam upaya perlindungan kawasan hutan. Menurutnya, dengan kebersamaan, berbagai permasalahan dapat dihadapi dan diselesaikan secara lebih ringan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan perburuan satwa liar bukan hanya imbauan dari Perhutani, tetapi juga mendapat dukungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Sutanto menyampaikan bahwa pemasangan papan larangan perburuan liar merupakan kewajiban yang tertuang dalam pakta integritas pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait kegiatan pelebaran Jalan Anyelemen Semarang–Boja–Sukorejo.
Ia juga menyadari bahwa tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan merupakan tugas yang berat, mengingat masyarakat di sekitar kawasan hutan memiliki kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut, apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi berdampak pada kerusakan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Sutanto turut mengapresiasi kinerja para petugas Perhutani yang selalu siap dan siaga dalam menjalankan tugas perlindungan kawasan hutan. Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pemasangan papan larangan perburuan liar, pihaknya merasa sangat terbantu dengan dukungan dan pendampingan dari Perhutani. (Kom-PHT/Knd/Mwn)
Editor: Tri
Copyright © 2026