MALANG, PERHUTANI (15/2/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang bersama Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (INKOPPOL RI) melakukan kerjasama bidang pemanfaatan lahan hutan yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kantor KPH Malang, Kamis (11/2).

Naskah nota kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Malang Hengki Herwanto dan Ketua Divisi Perdagangan dan Pergudangan INKOPPOL RI Irjen (Purn) Mudji Waluyo. Karena masih dalam masa Pandemi maka dari pihak INKOPPL RI diwakili secara simbolis oleh AKPB (Purn) Minardi yang selanjutnya naskah dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan tanda tangan basah.

Dalam kerjasama tersebut, rencana akan diawali dengan pembuatan demplot pada lahan seluas 10 hektar untuk ditanami tanaman pisang di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pujon.

Administratur KPH Malang Hengki Herwanto menyampaikan bahwa Perhutani memberikan peluang kepada siapa saja yang mempunyai keinginan untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan ikut mengelola bersama tentunya dengan memberdayakan masyarakat setempat, sehingga kegiatan tersebut dapat menambah penghasilan masyarakat di sekitarnya. “Pastinya kerjasama pemanfaatan hutan tersebut harus sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku saat ini,” terangnya.

Sementara itu Mianardi mewakili INKOPPOL RI dalam penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Malang menyatakan bahwa pihaknya berkeinginan untuk menjalankan kerjasama dalam hal pemanfaatan hutan dengan menanam tanaman pisang yang diharapkan nantinya dapat memberikan keuntungan secara ekonomis bagi para pihak yang melakukan kerjasama, “Termasuk dengan melibatkan peran masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat,” uajarnya.

“Kami berharap kawasan yang akan dikelola ini akan dapat memberikan manfaat secara terus-menerus sehingga dapat memperoleh keutungan ekonomi terhadap semua pihak yang ikut terlibat didalamnya,” tambah Minardi (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2021