PURWODADI, PERHUTANI (29/04/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menandatangani Nota Kesepahaman mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di wilayah Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan pada hari Selasa, (29/04).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan bersama dengan Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, yang masing-masing memiliki wilayah administratif di Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur dari masing-masing KPH, Perwira Pembina (Pabin) Jagawana KPH Gundih, serta segenap Kepala Seksi lingkup Kejaksaan Negeri Grobogan beserta jajarannya.
Administratur Perum Perhutani KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, yang mewakili Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. “Maksud kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani, sehingga para petugas Perhutani mendapatkan dukungan kepastian hukum dalam bekerja,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, pihaknya siap membantu Perhutani apabila terdapat permasalahan di bidang hukum, dan menegaskan agar tidak ada pembiaran terhadap kasus hukum yang muncul. “Perhutani dapat memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menjadi penasihat hukumnya jika ada permasalahan di bidang hukum,” imbuhnya. (Kom-PHT/Pwd/Sus)
Editor: Tri
Copyright © 2025