CIAMIS, PERHUTANI (15/04/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (14/04).
Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Ciamis, Sukidi beserta jajaran, Expert Madya Hukum, Kepatuhan & Agraria Divisi Regional Jawa Barat & Banten, Dadan Husaeni, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi beserta jajarannya.
Sukidi mengatakan bahwa penanganan masalah hukum pidana Kehutanan, hukum perdata dan hukum tata usaha negara bidang kehutanan sangat kompleks, sehingga perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mengatasi permasalahan Kehutanan di wilayah kerja Perhutani KPH Ciamis yang meliputi Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, serta Kota Banjar.
“Dengan ditandatangani MoU ini, Perhutani dengan bantuan Kejaksaan Negeri Ciamis diharapkan bisa menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum, baik Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara pada sektor Kehutanan dengan baik, cepat dan tepat,” ujar Sukidi.
Sementara itu, Yuyun Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Ciamis atas penandatanganan MoU tersebut untuk penanganan perkara Kehutanan.
“Mudah-mudahan MoU ini dapat bermanfaat dalam menjaga gangguan kemanan hutan, sehingga hutan menjadi lestari, serta hutan ini sebagai penyeimbang lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Yuyun. (Kom-PHT/Cms/Bun)
Editor : Ywn
Copyright©2021