KEDIRI, PERHUTANI (18/06/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertempat di aula kantor Perhutani KPH Kediri Jalan Hasanudin No 27 Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada hari Rabu, (18/06).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan bidang Datun tersebut Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Endro Riski Erlazuardi, Wakil Administratur Kediri Utara Bambang Ribudiono, segenap Kepala Seksi, segenap Kepala Sub Seksi dan staf.
Penandatanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan Administratur Perhutani KPH Kediri Miswanto selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, selaku pihak ke-dua yang disaksikan jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya Miswanto menyampaikan apresiasinya kepada Kejari dan jajarannya atas kehadirannya di kantor Perhutani KPH Kediri. “Semoga dukungan dari Kejari kepada Perhutani KPH Kediri selama ini telah berjalan baik, kedepan lebih ditingkatkan kembali,” katanya.
Menurut Miswanto “tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Perhutani maupun Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani,” tambahnya.
Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri agar Petugas Perhutani bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih bersemangat, mengingat petugas di lapangan berinteraksi langsung dengan banyak pihak yang berbeda-beda karakter dan latar belakang, kata Miswanto.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty menyampaikan “apresiasinya kepada Perhutani KPH Kediri, atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum, dengan melakukan perjanjian kerjasama yang sudah berjalan seperti sebelumnya, sekarang tinggal memperpanjang seperti yang dilakukan sekarang ini,” ujarnya.
Kami dari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari Perum Perhutani. Tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator dalam hal bila terjadi sengketa atau perselisihan antara Perhutani dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lainnya, pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)
Editor:Lra
Copyright©2025