KEDU SELATAN, PERHUTANI (15/07/2021) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melakukan penandatanganan kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), bertempat di hotel Dafam Wonosobo, Rabu (14/07).

Administratur Kedu Selatan, Komarudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola hutan negara, dan dalam pelaksanaannya Perhutani melibatkan masyarakat serta para stakeholder yang tidak dapat dipungkiri dapat terjadi konflik.

“Kami menjalin kerjasama dengan Kejaksaaan maupun dengan stakeholder lain dalam upaya menangani masalah ataupun konflik kepentingan sesuai dengan kasus-kasus yang terjadi. Semua ini bertujuan agar pengelolaan hutan secara lestari berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat serta stakeholder yang terlibat didalam pengelolaan dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman tentunya,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Kejari Wonosobo, Romy Arizyanto mengatakan bahwa maksud dan tujuan kesepakatan bersama ini untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Perum Perhutani KPH Kedu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo.

“Berdasar pasal 30 ayat 2 Undang -undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri, dimana tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk nama negara atau pemerintah/ BUMN/ BUMD dengan berdasar surat kuasa khusus serta dapat memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” begitu tandas Romy. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Ywn

Copyright©2021