PURWAKARTA, PERHUTANI (06/11/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sebagai bentuk sinergi dalam penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Purwakarta. Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula KPH Purwakarta pada Senin (04/11).
Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Purwakarta, Widy Wiliad beserta jajaran, serta Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Widy Wiliady mengungkapkan, “Sebagaimana kita ketahui, dalam sistem hukum terdapat asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa semua orang sudah mengetahui aturan atau undang-undang yang berlaku. Namun, dalam kenyataannya, di lapangan seringkali terdapat ketidakpahaman terhadap regulasi yang ada, yang dapat berujung pada permasalahan hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga, merawat, dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan kekayaan negara, Perhutani memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan memberikan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan di sekitar kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Purwakarta. “Kami akan terus berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, termasuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan ekosistem hutan,” ujarnya.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. (Kom-PHT/PWK/MP)
Editor : EM
Copyright©2024